Pengantar Klasifikasi dan Kodefikasi Penyakit

Pengantar Klasifikasi dan Kodefikasi Penyakit

akmt.ac.id – Pekerjaan Perekam Medis di sarana pelayanan kesehatan, salah satunya adalah penentuan klasifikasi dan kodefikasi baik penyakit maupun prosedur medis dari diagnosis dan prosedur yang telah ditetapkan oleh dokter, pada lembar Rekam Medis.

Sistem klasifikasi penyakit merupakan pengelompokan penyakit-penyakit yang sejenis dengan International Statistical Classification of Diseases and Related Health Problem Tenth Revisions (ICD-10) untuk istilah penyakit dan masalah yang berkaitan dengan kesehatan.

Sedangkan Kodefikasi adalah suatu kegiatan yang mentransformasikan diagnosis penyakit dan masalah kesehatan lainnya dari kata-kata menjadi suatu bentuk kode, yang memudahkan penyimpanan, retrieval dan analisis data.

Klasifikasi dan Kodefikasi penyakit oleh WHO (World Health Organization) bertujuan untuk meyeragamkan nama dan golongan penyakit, cidera, gejala dan faktor yang mempengaruhi kesehatan. Penetapan diagnosis seorang pasien merupakan kewajiban, hak dan tanggung jawab dokter (tenaga medis) yang terkait tidak boleh diubah, oleh karena itu harus di diagnosis sesuai dengan yang ada didalam rekam medis.

Penerapan pengkodean sistem ICD-10 ini digunakan untuk mengindeks pencatatan penyakit, masukan bagi sistem evaluasi dan pelaporan diagnosis medis, memudahkan proses penyimpanan dan pengambilan data terkait diagnosis karakteristik pasien dan penyedia pelayanan, bahan dasar dalam pengelompokan Indonesian Case Base Groups (INA-CBG’s) untuk sistem penagihan pembayaran biaya pelayanan, pelaporan nasional dan internasional mortalitas dan morbiditas, tabulasi data pelayanan kesehatan bagi proses evaluasi perencanaan pelayanan medis, menentukan bentuk pelayanan yang harus direncanakan dan dikembangkan sesuai kebutuhan zaman, analisis pembiayaan pelayanan kesehatan, serta untuk penelitian epidemiologi dan klinis (Hatta, 2013).

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *