Beranda › Program Studi › Keperawatan Anestesiologi
D4 · D4 Anestesi

Keperawatan Anestesiologi

  A. Standar kompetensi penata anestesi (perawat anestesi) di Indonesia diatur secara resmi melalui Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/1416/2023 tentang Standar Kompetensi Kerja ...

S.Tr.Kep.Gelar Lulusan
BaikAkreditasi BAN-PT
40Kuota / Tahun
0+Dosen Aktif
📖

Tentang Program Studi

 

A. Standar kompetensi penata anestesi (perawat anestesi) di Indonesia diatur secara resmi melalui Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/1416/2023 tentang Standar Kompetensi Kerja Bidang Kepenataan Anestesi, yang merupakan pembaruan dan penyempurnaan dari standar profesi sebelumnya (KMK No. HK.01.07/MENKES/722/2020). 

B.  Lulusan D4 Keperawatan Anestesiologi / Penata Anestesi memiliki gelar
Sarjana Terapan Kesehatan (S.Tr.Kes).

C.   Area Kompetensi Utama Penata Anestesi 
 Berdasarkan regulasi Kementerian Kesehatan, standar kompetensi penata anestesi mencakup 5 ranah utama:

      1. Etik Legal dan Keselamatan Pasien

  • Menjunjung tinggi etika profesi.
  • Menerapkan aspek hukum pelayanan anestesi dan keselamatan pasien (patient safety).

    2. Pengembangan Diri dan Profesionalisme

      3. Komunikasi Efektif

  • Berkomunikasi secara terapeutik dengan pasien dan keluarga.
  • Bekerja sama secara interprofesional dengan dokter spesialis anestesiologi, dokter bedah, dan tim kesehatan lainnya.

     4. Landasan Ilmiah

  • Penguasaan ilmu biomedik, anestesiologi, farmakologi obat anestesi, serta pemahaman instrumen dan mesin anestesi.

     5. Keterampilan Klinis

  • Asuhan Pra-Anestesi: Pengkajian fisik, pemeriksaan tanda vital, penyiapan administrasi, dan edukasi pasien.
  • Asuhan Intra-Anestesi: Pemberian obat anestesi, pemeliharaan jalan napas (airway management), pemasangan alat monitoring (invasif/non-invasif), serta pendampingan tindakan operasi.
  • Asuhan Pasca-Anestesi: Pemulihan pasien di ruang pulih (recovery room), pemantauan komplikasi pasca-operasi, dan dokumentasi rekam medis.
  • Penanganan Kegawatdaruratan: Penanganan komplikasi anestesi dan kondisi emergensi medis.
  • Pengelolaan Alat dan Obat: Menyiapkan, menggunakan, serta menyimpan obat, gas, mesin, dan alat-alat anestesi dengan aman.

 

 

⭐

Kompetensi Lulusan

1
Etik Legal dan Keselamatan Pasien
2
Pengembangan Diri dan Profesionalisme
3
Komunikasi Efektif
4
Keterampilan Klinis
5
Manajemen Airway Breathing
📋

Informasi Akademik

Jenjang
D4
Gelar Lulusan
S.Tr.Kep.
Masa Studi
4 Tahun (8 Semester)
Kuota / Tahun
40 Mahasiswa
Akreditasi
BAN-PT Baik
Kode Program
KA

Daftar Program Studi Ini

Bergabunglah bersama mahasiswa D4 Keperawatan Anestesiologi dan raih karier terbaik Anda

Daftar Sekarang →
© 2026 Akademi Kesehatan Muhammadiyah Temanggung · Beranda