Rekam Medis Elektronik

Rekam Medis Elektronik

akmt.ac.id – Perkembangan teknologi telah membawa perubahan besar dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dunia kesehatan. Salah satunya adalah digitalisasi pelayanan kesehatan, yang mengharuskan rekam medis dikelola secara elektronik. Aturan baru, yaitu Peraturan Menteri Kesehatan No. 24 Tahun 2022, mewajibkan semua fasilitas kesehatan untuk menerapkan sistem Rekam Medis Elektronik (RME).

Apa Itu Rekam Medis Elektronik?

Rekam medis adalah dokumen lengkap yang berisi data identitas pasien, hasil pemeriksaan, pengobatan, tindakan medis, serta layanan lainnya yang diberikan kepada pasien. Jika dulu rekam medis masih berbentuk fisik (berkas kertas), kini Rekam Medis sudah berbentuk digital yang dikelola melalui sistem elektronik. Sistem ini dirancang untuk mengumpulkan, mengolah, menyimpan, dan mengamankan data pasien dengan lebih baik.

Mengapa Harus Beralih ke Elektronik?

Perubahan ini bukan sekadar mengikuti tren, melainkan memiliki tujuan dan manfaat yang jelas yaitu :

Meningkatkan Mutu Layanan: Data pasien dapat diakses dengan cepat dan tepat oleh tenaga kesehatan yang berwenang, mendukung diagnosis dan perawatan yang lebih akurat.

Memberikan Kepastian Hukum: RME menjadi bukti dokumentasi yang sah secara hukum, dan melindungi baik pasien maupun pemberi layanan kesehatan.

Menjamin Keamanan dan  Kerahasiaan: Dengan sistem yang dirancang khusus, kerahasiaan data pasien lebih terjamin dari akses yang tidak sah. Data juga lebih aman dari risiko rusak atau hilang seperti pada berkas kertas.

Mewujudkan Layanan Terpadu: Sistem digital memungkinkan integrasi data antar bagian di fasilitas kesehatan (sepertiu poliklinik, apotek, laboratorium), sehingga proses layanan menjadi lebih efisien.

Rekam Medis Elektronik

Siapa Saja yang Wajib Menerapkannya?

Kewajiban ini berlaku untuk semua fasilitas pelayanan kesehatan, mulai dari tempat praktik mandiri dokter, dokter gigi, puskesmas, klinik, rumah sakit, apotek, laboratorium, hingga fasilitas lain yang ditetapkan oleh pemerintah. 

Keberadaan RME membawa manfaat besar  bagi berbagai pihak

Bagi Pasien: Proses pelayanan menjadi lebih cepat, riwayat kesehatan terdokumentasi dengan rapi, dan keamanan data pribadi lebih terjaga.

Bagi Tenaga Kesehatan: 

Mempercepat akses data pasien, meningkatkan akurasi diagnosis, menghemat waktu administrasi, meminimalkan kesalahan medis, mempermudah kolaborasi antar tim medis, serta meningkatkan keamanan dan kerahasiaan data.

Bagi Fasilitas Kesehatan: Efisiensi administrasi meningkat, data statistik kesehatan mudah disusun, dan proses pembiayaan (klaim asuransi/BPJS) menjadi lebih transparan dan terdokumentasi.

Dengan demikian, RME tidak hanya bermanfaat sebagai catatan medis, tetapi juga berperan dalam aspek administrasi, hukum, keuangan, penelitian, pendidikan, dan dokumentasi.*(Ctlyn)

Referensi:

  • Peraturan Menteri Kesehatan No. 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis.
  • Rahmawati, N., & Putra, I. (2023). Mengoptimalkan Kesehatan melalui Digitalisasi Rekam Medis: Analisis Permenkes No. 24 Tahun 2022.